PROFESSIONALISM OF EDUCATION AND TRAINING PERSONNEL AGENCY OF HULU SUNGAI UTARA DISTRICT IN THE SELECTION OF CIVIL SERVICE CANDIDATES
Keywords:
Professionalism, Productivity, Service Quality, Responsiveness, Responsibility, Accountability.Abstract
Professionalism of the Education and Training Personnel BoardHulu Sungai Utara Regency In the Selection of Formation Civil Servant Candidates in 2019 found problems includingPolicies from the central government regarding the certainty of the selection of CPNS acceptance and the certainty of the selection method used are often impromptu so that the implementers in the regions are overwhelmed to carry out preparations with a short deadline. The limited facilities and infrastructure and the number of personnel owned by BKPP so that it is often overwhelmed to provide services to prospective applicants and selection participants. This study uses a qualitative analysis method to showProfessionalism of the Education and Training Personnel BoardHulu Sungai Utara Regency in the Selection of Formation Civil Servant Candidates in 2019 was quite good in terms of aspects seen from the aspect of professionalism, namely; 1)Productivityit is good enough because the desired goal is achieved by utilizing existing resources, 2) the quality of service has been running quite well, this can be seen from the services provided which are satisfactory to all parties, 3) the responsiveness has been running quite well, this can be seen from the good ability in running the program, 4) Responsibility is quite good, it can be seen that all the implementation of the Cpns stages are going well and smoothly even though there are obstacles related to the epidemic that hit, 5) Accountability is good, this can be seen from all the CPNS implementation processes carried out according to BKN regulations and prioritize the principles of honesty, transparency and free from KKN. The suggestions for achieving professionalism are the Head of the Personnel Agency.
References
Amin, M. (2020). Pengaruh Profesionalisme Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Pemerintahan. PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), 1(2), 137-152.
Asmariani, A. (2015). Pengawasan Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Produktivitas Sekolah. Al-Afkar: Jurnal Keislaman & Peradaban, 3(2).
Darwin, E. (2015). Profesionalisme Aparatur dalam Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sario1. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 2(6), 1063.
Dwiyanto, A. (2006), Penilaian Kinerja Organisasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fisipol UGM, Yogyakarta.
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2), 99-115.
Lubis, A. A. B. (2019). Profesionalisme kepemimpinan kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari karakteristik fiqih siyasah di Kecamatan Siabu Mandailing Natal (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan).
Mahanani, A. E. E. (2019). Urgensi Desentralisasi, Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Res Publica, 1(2), 17-35.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pitono, A. (2012). Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Kebijakan Publik, 2(2).
Putra, D. B., Fibriany, F. W., & Aryadi, H. (2022). Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(1), 108-119.
Rauf, R. (2016). Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Sistem Pemerintah Daerah.
Ridwansyah, M. (2018). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 14(4), 838-858.
Rumengan, B. S., Tumbel, A. L., & Mandagie, Y. (2020). Analisis Pengaruh Pemasaran Holistik dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Pembelian di The Mukaruma Cafe. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 8(1).
Setijaningrum, E. (2009). lnovasi Pelayanan Publik. Repository UNAIR.
Sinambela, L. P. (2017). Profesionalisme dosen dan kualitas pendidikan tinggi. Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 579-596.
Singal, A. (2015). Penataan Daerah Dalam Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Berkaitan Dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Lex Administratum, 3(8).
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: CV. Alfabeta.
Tama, A. W., Chotimah, U., & Alfiandra, A. (2018). Peranan Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Daerah Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 di Desa Karang Endah (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Tambayong, T. C. (2016). Profesionalisme Birokrasi Aparat Pemerintah dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 1169.
Tumangkeng, M. R. (2015). Profesionalisme Aparatur Desa dalam Pelaksanaan Pemerintahan di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa1. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 1(7), 1131.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Widodo. Joko (2007), Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik . Malang, Bayu Media Publishing.
Yusdianto, Y. (2015). Hubungan kewenangan pusat dan daerah menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 483-504.